Cara Registrasi Kartu Xl Axiata Baru

Kominfo telah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk melakukan registrasi kartu SIM yang baru ataupun kartu perdana lama dari seluruh operator. Peraturan Dari pemerintah ini menyatakan, Jika kartu SIM kamu tidak diregistrasi sampai Batas Registrasi Ulang 28 Februari 2018, maka kemungkinan terbesarnya tidak dapat digunakan atau dinonaktifkan oleh operator.

Artinya Nomor Xl milik kamu tidak bisa digunakan, Jika tidak didaftarkan sesuai identitas yang tertera di kartu keluarga maupun KTP yang tercatat Di Ditjen Dukcapil. . untuk itu, gunakan data yang Valid dan benar sewaktu Registrasi.

Bagi pengguna Prabayar XL Axiata Baik pelanggan baru maupun pelanggan lama , kamu dapat melakukan registrasi kartu XL dengan mudah dan cepat. Berikut ini terdapat cara dan beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai registrasi kartu XL, antara lain:

Cara Registrasi Kartu XL

Mungkin kamu masih ingin mengetahui apa manfaat dari melakukan registrasi kartu yang kamu gunakan, salah satu manfaatnya yaitu agar kamu dapat terlindungi dari hal-hal yang dapat merugikan kamu dan agar dapat mempermudah kamu dalam menikmati layanan yang telah disediakan.

Dalam melakukan registrasi kartu XL, kamu harus pastikan bahwa kamu pengguna lama kartu XL atau kamu pengguna baru provider XL, karena keduanya memiliki cara yang cukup berbeda. Berikut ini terdapat cara registrasi kartu XL yang dapat kamu lakukan, antara lain:

Tata Cara Aktivasi Kartu XL untuk Pengguna baru

  • Buka aplikasi SMS di ponsel kamu
  • Kamu dapat ketik format DAFTAR#NIK#Nomor KK
  • Kirim ke 4444
  • Jika berhasil, kamu akan mendapatkan balasan SMS dari XL

Cara Daftar Ulang Kartu XL untuk Pengguna lama

  • Buka aplikasi SMS yang ada di ponsel kamu
  • Ketik format ULANG#NIK#Nomor KK
  • Kirim ke 4444
  • Jika berhasil melakukan registrasi, kamu akan mendapatkan SMS dari XL

Kamu dapat melakukan verifikasi kartu XL sendiri di rumah mengunakan e-KTP dan KK dan tidak perlu datang ke gerai XL. Namun, jika kamu mengalami kendala atau kamu tidak ingin melakukan registrasi kartu XL sendiri, kamu dapat kunjungi gerai XL center terdekat di kotamu.

Selain mendatangi gerai XL center, jika kamu mengalami kendala selama melakukan registrasi XL sendiri, kamu dapat menghubungi call center XL di nomor 817 untuk menanyakan kendala yang kamu alami agar mendapatkan solusi yang tepat.

Jika kamu belum memiliki KTP, kamu tetap dapat melakukan registrasi kartu XL dengan menggunakan nomor KK dan NIK yang terdapat pada KK kamu. Pastikan kamu menggunakan KK yang valid dan telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil). Jika kamu tidak memiliki KK, maka kamu tidak dapat melakukan registrasi kartu perdana yang kamu gunakan.

syarat yang Dibutuhkan oleh pengguna untuk mendaftarkan Kartu XL Baru

Ketika kamu melakukan registrasi kartu XL, kamu harus mempersiapkan persyaratan seputar data diri. Berikut ini persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

Jika kamu merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin melakukan registrasi kartu XL, kamu dapat mempersiapkan persyaratan dibawah ini, antara lain:

  • Paspor aktif
  • KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
  • KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara)

Perlu kamu ketahui, nomor KK terdiri dari 16 digit, sementara Nomor Induk Kependudukan terdiri dari 16 digit. Pastikan untuk menghitung jumlah angka saat kamu memasukkan nomor KK dan NIK agar terhindari dari kesalahan atau kegagalan registrasi kartu XL.

Jika kamu berhasil melakukan registrasi kartu XL, maka kamu dapat menunggu proses validasi selama maksimal 1×24 jam.

Apa yang Terjadi Jika Tidak mendaftarkan Nomor Telepon XL ?

Jika kamu tidak segera melakukan registrasi kartu XL yang kamu gunakan, maka pihak dari operator XL akan melakukan pemblokiran secara bertahap. Berikut ini tahapan pemblokiran yang akan kamu rasakan jika tidak melakukan registrasi kartu XL, yaitu:

Pertama, nomor kamu akan diblokir dari layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar (SMS), jadi kamu tidak dapat telepon atau SMS ke kerabat kamu. Kamu diberikan waktu selama 30 hari sejak pemberitahuan tersebut dikirimkan kepada kamu, jadi kamu dapat langsung melakukan registrasi kartu.

Kedua, jika kamu tidak kunjung melakukan registrasi dari pemblokiran pertama, kamu akan mendapatkan pemblokiran layanan panggilan masuk dan layanan pesan singkat masuk (SMS), jadi kamu tidak akan mendapatkan panggilan telepon dan SMS lagi ke nomor kamu. Kamu diberikan waktu selama 15 hari sejak pemblokiran pertama berlaku.

Ketiga, pihak XL akan melakukan pemblokiran layanan internet, kamu diberikan waktu selama 15 hari sejak pemblokiran kedua berlaku.

Jika kamu tetap tidak melakukan registrasi selama batas waktu yang telah diberikan, kemungkinan besar nomor kamu akan diblokir secara permanen dan tidak dapat digunakan lagi.

Berapa Nomor yang Dapat Digunakan untuk 1 NIK?

Batasan dari penggunaan 1 NIK untuk registrasi kartu yaitu sebanyak 3 nomor. Jika kamu memiliki nomor lebih dari 3 nomor, maka nomor ke 4 dan seterusnya, kamu dapat registrasi di gerai resmi di XL center terdekat di kota kamu. Jika kamu tidak ingin mendatangi gerai XL center, kamu dapat lakukan unreg pada nomor yang sudah tidak digunakan, agar kamu dapat menggunakan NIK yang sama.

Melakukan registrasi kartu XL ini berlaku untuk seluruh kartu prabayar, jadi kamu harus pastikan untuk registrasi kartu XL sebelum masa pemblokiran berlaku. Jika kamu memiliki kendala terkait kependudukan, kamu dapat menghubungi pihak Ditjen Dukcapil dengan mengunjungi website resminya di www.dukcapil.kemendagri.co.id atau hubungi call center Ditjen Dukcapil pada hari kerja dan jam kerja di nomor 1500537.

Demikian ulasan mengenai registrasi kartu XL yang harus dilakukan bagi para pengguna kartu XL, agar kamu tidak terkena pemblokiran dari operator XL dan tetap dapat menggunakan kartu XL dengan aman